Sedang Jalani Rehabilitasi di RSJKO, Pelaku Pembobol SMP Negeri 04 Seluma Akhirnya Dibekuk Polisi
Dibekuk polisi-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
"Untuk pelaku sedang menjalani Rehabilitasi lantaran ketergantungan obat-obatan," terang Kapolsek Semidang Alas, Iptu Anwar Simanjuntak, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pemeriksaan, MF mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku barang hasil curian sempat disimpan di rumah salah satu temannya. Berkat pengakuan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit monitor komputer merek HP warna hitam yang kini telah disita untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Kami berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum," ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima (5) tahun atau pidana denda maksimal Rp 900.000.
Kasat Reskrim dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta patroli di wilayah hukum Polres Seluma. Terutama di fasilitas umum dan lembaga pendidikan yang rawan tindak kriminalitas.
"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepada seluruh warga Seluma, kami imbau agar selalu waspada dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Seluma berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan, mengawasi aset publik. Serta berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum. Setiap tindak kejahatan, sekecil apa pun, akan terus ditindak secara tegas demi terciptanya rasa aman, tertib dan keadilan bagi seluruh warga Kabupaten Seluma
