Mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin Kembali Dipanggil
--
SELEBAR - Setelah sempat tertunda lantaran sakit, Kejaksaan Negeri Seluma kembali akan menjadwalkan pemanggilan tehadap mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Mulkan Tajudin.
Pemanggilan kembali akan dilayangkan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Yang kembali akan dijadwalkan pada Minggu depan. Melihat kondisi kesehatan mantan Sekda Kabupaten Seluma. "Masih kita pantau kesehatannya, kita akan koordinasi dengan keluarganya terkait dengan kondisi kesehatannya," singkat Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Gufroni juga mengatakan, jika melihat surat keterangan sakit dari dokter yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Seluma. Perawatan terhadap mantan Sekda sampai tanggal 23 November 2023. Sehingga Kejaksaan Negeri Seluma akan mengagendakan pemanggilan pada Minggu depan.
Dalam surat sakit yang dilayangkan oleh mantan Sekda. Jika beliau (Mantan Sekda) mengalami sakit Asma. Sehingga tidak dapat menghadiri panggilan. Dengan tak hadirnya panggilan tersebut. Membuat pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma merencanakan akan kembali melayangkan surat panggilan yang kembali akan dilayangkan kepada Mantan Sekda Kabupaten Seluma.
Panggilan tehadap mantan Sekda Kabupaten Seluma diketahui terkait dengan penyelidikan (Lid) yang saat ini masih dilakukan Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Terkait dengan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu.
Diketahui, sebelumnya pihak pidana Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Telah melakukan pemanggilan terhadap mantan-mantan pejabat Kabupaten Seluma. Seperti sebelumnya Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap lima orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009. Serta empat orang mantan pejabat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Kali ini giliran mantan Sekretariat daerah (Sekda) Seluma yang dilakukan pemanggilan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
Sebelumnya diketahui, jika ke empat mantan pejabat pada tahun 2008 yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya masuk ke dalam tim pelaksana tukar guling lahan aset Pemkab Seluma. Yakni berupa lahan seluas 19 hektar di dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma. Yang masih dalam penyelidikan (Lid) Kejaksaan Negeri Seluma, terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu.(ctr)