Upik Bidin dan Kabid Aset Diperiksa Jaksa, Terkait Tukar Guling Aset Pemkab Seluma
--
SELEBAR - Dalam penanganan penyelidikan (Lid) indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah tahun 2008. Yakni lahan seluas 19 hektar di dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mantan Pejabat. Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Hj Rosnaini Abidin, S Sos alias Mak Upik atau Upik Bidin yang diketahui merupakan mantan DPRD Kabupaten Seluma. Serta Erwin Alfarisi yang merupakan Kabid Aset Pemkab Seluma.
"Iya, kemarin kita telah memintai keterangan terhadap Hj Rosnaini Abidin dan tadi (Hari Ini) kita juga telah memintai keterangan terhadap Kabid Aset," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diketahui, dalam pemeriksaan terhadap Hj Rosnaini Abidin telah dilakukan di Lapas Bengkulu. Dalam pemeriksaan, Rosnaini Abidin mengatakan, jika pada proses tukar menukar aset Pemkab Seluma berupa lahan pada tahun 2008. Telah dilakukan proses tahapan. Seperti dalam rapat persetujuan dewan terkait dengan pembahasan tukar menukar lahan.
"Menurutnya, saat itu ada dilaksanakan rapat persetujuan dewan, terkait pembahasan tukar menukar lahan," tegasnya.
Tak hanya memeriksa mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma saja. Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kabid Aset Pemkab Seluma. Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, Kabid Aset Pemkab Seluma menjelaskan terkait dengan aset -aset Pemkab Seluma di Keluraha Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Serta di lokasi Pematang Aur.