Radar Seluma.Bacakoran.co

Kejagung Ungkap Pengembalian Rp 10 Miliar Terkait Kasus Chromebook

Kejagung Ungkap Pengembalian Rp 10 Miliar Terkait Kasus Chromebook--

koranradarseluma.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sejumlah pihak telah mengembalikan uang yang diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Nilai uang yang dikembalikan disebut hampir mencapai Rp 10 miliar.

“Memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp 10 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Menurut Anang, pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tersebut di antaranya salah satu tersangka dari pihak kementerian, kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Mereka disebut bersikap kooperatif dengan penyidik.

Kejagung memastikan penanganan kasus ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga mencakup penelusuran aset-aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi. “Penelusuran aset tidak berhenti pada tahap penyidikan. Saat penuntutan maupun setelah perkara ini berjalan, proses tetap dilakukan,” ujar Anang.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan staf khusus Mendikbudristek (masih di luar negeri) Jurist Tan.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun, meski nilai pastinya masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, menjelaskan pada Februari 2020, Nadiem Makarim selaku menteri bertemu dengan Google Indonesia untuk membahas kerja sama program Google for Education yang menggunakan Chromebook.

BACA JUGA:1 Tahun Prabowo-Gibran: Pemerataan Ekonomi Dimulai dari Desa

Beberapa kali rapat tertutup via Zoom dilakukan, bahkan peserta diwajibkan memakai headset demi menjaga kerahasiaan pembahasan proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut. 

“Padahal saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai. Bahkan, uji coba Chromebook pada 2019 sebelumnya dinilai gagal,” ungkap Nurcahyo.

Menurut Kejagung, proyek pengadaan Chromebook tetap dijalankan meski ada temuan produk tersebut tidak cocok untuk sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). “Kerugian negara yang timbul akibat korupsi proyek Chromebook di Kemendikbudristek mencapai sekitar Rp 1,98 triliun,” kata Nurcahyo.

Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus besar yang menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat tinggi kementerian tersebut.

BACA JUGA:Dapat Restu Bahlil, Sachrudin Siap Pimpin Lagi Golkar Kota Tangerang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan