Radar Seluma.Bacakoran,co

Lagi, Satu Terdakwa BTT Seluma Kembalikan KN Rp 55 Juta

Pengembalian KN terdakwa BTT--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Rabu (27/3) siang, satu terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu,

bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN).

"Iya, pada hari ini kita kembali menerima cicilan pengembalian titipan Kerugian Negara dari keluarga saudara terdakwa Deki," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dikatakan Gufroni, dalam itikad baik yang dilakukan oleh keluarga terdakwa Deki. Kembali melakukan pengembalian titipan KN sebesar Rp 55 juta.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Tukar Guling, Jaksa Periksa Terdakwa BTT

BACA JUGA:Satu Per Satu Terdakwa BTT Seluma, Kembalikan Kerugian Negara! Kali Ini Rp 67 Juta

Dalam pengembalian Kerugian Negara, langsung dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa Deki yang langsung mengantarkan uang Kerugian Negara sebesar Rp 55 juta ke Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Sebelum akhirnya Kerugian Negara tersebut disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Seluma. Kemudian Kerugian Negara tersebut dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Seluma ke dalam rekening penitipan, melalui Bank Syariah Cabang Tais.

 

"Untuk sisanya lagi yang belum dikembalikan sekitar Rp 290 an juta. Yang saat ini masih kita tunggu, sebelum pembacaan tuntutan," pungkasnya.

 

Diketahui, jika dalam kasus dugaan korupsi dana BTT. Penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka.  Ke 12 tersangka yakni meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, Mirin Najib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma Pauzan Aroni.  Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decki Irawan, Direktur CV. Atha Buana Consultant, Nopian Hadinata, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata. 

Tag
Share