Radar Seluma.Bacakoran.co

Kronologi Lengkap Demo 28 Agustus, dari Damai hingga Ada Korban Jiwa

Kronologi Lengkap Demo 28 Agustus--

koranradarseluma.net - Demo pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang awalnya berlangsung damai di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, berakhir ricuh hingga memakan korban jiwa.

Aksi yang dimulai dengan unjuk rasa buruh di bawah gerakan Hostum (hapus outsourcing, tolak upah murah) berubah menjadi kerusuhan setelah giliran mahasiswa melanjutkan protes.

Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula rangkaian demo yang sebenarnya berlangsung damai ini berujung pada kericuhan dan menimbulkan korban jiwa? berikut ulasannya!

Awal Mula Demo

Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut sebanyak 5.000 buruh Jabodetabek dan Karawang ikut serta dalam aksi yang dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Aksi ini juga berlangsung serentak di berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, Makassar, Aceh, Medan, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, hingga Morowali.

Buruh menyuarakan enam tuntutan utama terkait kesejahteraan, termasuk penolakan terhadap upah murah. Said Iqbal menegaskan bahwa demonstrasi buruh berlangsung damai dan tertib.

Bahkan, rencana aksi di Istana Kepresidenan dibatalkan dan dipusatkan di DPR. Dalam orasinya, Said menyoroti ketimpangan kesejahteraan antara buruh dan wakil rakyat. Ia menegaskan jika tuntutan terus diabaikan, maka buruh siap menggelar mogok nasional.

Dalam orasi lantangnya, Said membandingkan upah buruh yang rata-rata Rp 3 sampai Rp 5 juta dengan gaji anggota DPR yang bisa mencapai Rp 100 juta per bulan.

Menurutnya, perjuangan buruh untuk sekadar kenaikan Rp 200.000 sangat sulit, sementara DPR bisa menaikkan gaji sendiri dengan mudah. Pernyataan ini disambut sorakan massa, sekaligus memicu seruan untuk mogok nasional.

Antisipasi Aparat dan DPR

Aparat kepolisian sejak awal melakukan langkah pencegahan agar pelajar tidak ikut serta dalam demo. Polres Metro Depok mendatangi sekolah-sekolah untuk memastikan siswa tetap belajar dan tidak ikut turun ke jalan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, menegaskan pelajar masih punya kewajiban utama untuk belajar dan belum cukup umur untuk berdemonstrasi.

Dari pihak DPR, Sekretariat Jenderal mengeluarkan surat edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 agar ASN dan Tenaga Ahli bekerja dari rumah (WFH).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan