Giliran Sekda dan Anggota DPRD Seluma Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Tukar Guling
Sekda dan Anggota DPRD diperiksa jaksa,terkait kasus tukar guling aset th 2008--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Selasa (26/3), terlihat giliran Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, H Hadianto, SE MSi menghadiri pemanggilan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri.
Bahkan, tak hanya Sekda Kabupaten Seluma saja yang terlihat menghadiri panggilan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri.
Melainkan juga terlihat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Tenno Heyka. Mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma juga menghadiri pemanggilan tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri.
Diketahui, jika pemanggilan terhadap Sekda Kabupaten Seluma, Anggota DPRD Kabupaten Seluma. Hingga Mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma tersebut.
Dalam pemeriksaan status sebagai saksi dalam Penyidikan (Dik) dalam kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang lalu.
BACA JUGA:BPOM Tes Sampel Takjil di Alun-Alun Tais
BACA JUGA:Oknum Kabid Dispribdagkop Seluma Mangkir Panggilan Penyidik, Polisi Layangkan Panggilan ke Dua
"Iya, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008.
Hari ini giliran Sekda, anggota DPRD aktif dan mantan anggota DPRD yang masih menjalani pemeriksaan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pemeriksaan terhadap Sekda, anggota DPRD Kabupaten Seluma dan mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma. Dilakukan pemeriksaan di ruang terpisah. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan, diterangkan Gufroni. Jika Sekda Kabupaten Seluma menjalani pemeriksaan selaku tim pelaksana tukar menukar lahan Aset Pemkab Seluma.
Dimana saat dimintai keterangan terkait dengan hal tersebut. Dihadapan penyidik Sekda membantah, dirinya mengaku tidak mengetahui terkait dengan adanya SK pelaksanaan tukar menukar lahan Aset Pemkab.