Radar Seluma.Bacakoran,co

DPN PKP Minta PAW Iwan Harjo Ditunda

--

 

 

PEMATANG AUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menerima surat dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP terkait dengan meminta agar proses pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan oleh PKP Seluma ditunda terlebih dahulu. Terkait dengan hal tersebut Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Jadi setelah kami menerima surat dari ketua PKP Kabupaten Seluma untuk PAW, DPRD juga menerima surat dari DPN PKP. Namun setelah kita teliti surat dari DPN ini untuk penundaan proses PAW ini ditandatangani oleh ketua PKP yang dulu dualisme," kata Ketua DPRD, kemarin (22/11).

Selain ada surat dari DPN PKP, Nofi menyampaikan juga ada surat tembusan dari lawyers yang menyurati DPN PKP agar proses PAW Iwan Harjo ditunda. "Setiap surat yang masuk ke DPRD maka akan kita proses dan tindaklanjuti. Apabila Parpol menyampaikan permohonan PAW ke DPRD maka kita tetap proses. Apalagi sudah sesuai dengan syarat untuk PAW. Yaitu meninggal dunia, diberhentikan, dan lainnya. Karena anggota dewan ini merupakan perpanjangan Parpol," jelas Nofi. 

Terkait dengan surat dari DPN PKP untuk penundaan proses PAW Iwan Harjo Nofi menyampaikan DPRD Seluma tetap akan melakukan koordinasi ke DPN PKP. "Selain itu kita juga akan koordinasi ke Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan keabsahan yang menandatangani surat. Intinya PAW meninggal dunia dan PAW diberhentikan Parpol jelas berbeda. Kita harus teliti dan lebih mencermatinya," sambungnya.

Seperti yang diketahui PKP tidak menjadi peserta Pemilu serentak 2024, sementara para kader yang saat ini masih menjadi anggota Dewan dipastikan akan pindah partai apabila hendak mencalonkan diri kembali di Pemilihan Legislatif. Di DPRD Seluma ada dua anggota DPRD dari PKPI. Yaitu, Burman dan Iwan Harjo. Burman dikabarkan tidak kembali mencalonkan diri. 

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 39/PUU-XI/2013, dimana dalam amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagai mana dalam pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai.

Kemudian surat edaran Kementerian Dalam Negeri bernomor:100.2.1.4/4367/OTDA, perihal pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024.(adt)  

 

Tag
Share