Radar Seluma.Bacakoran,co

MK Terima Gugatan Sengketa Pilpres dari Pasangan Capres dan Cawapres No Urut 01 dan 03

Prabowo Gibran menang di Seluma--radarseluma.bacakoran.co

Bacoan Jemo Kito - Meski menang telak, yakni 58 persen berdasarkan pleno KPU RI pasangan Cares dan cawapres 02 tetap mendapat berbagai kritikan dari pasangan capres dan cawapres lain. Bahkan hasil pleno KPU pun tidak diterima begitu saja.

Terbukti dengan dilayangkannya gugatan hasil pilpres oleh pasangan capres dan cawapres no urut 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan jumlah permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik Pilpres 2024 maupun Pileg 2024 menjelang penutupan waktu pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024 ke MK pada Sabtu (23/3/2024) malam ini. 

Berdasarkan data yang diterima hingga pukul 19.35 WIB, MK telah menerima dua PHPU Pilpres n2024 sebanyak dua permohonan dan 59 permohonan sengketa Pileg 2024.

BACA JUGA:Jangan Malas Puasa Ya.. Ini Sederet Manfaat Puasa Bagi Tubuh

BACA JUGA:Seret 3 Terdakwa, Pengusutan Kasus Korupsi Sekwan Seluma Berlanjut? Jaksa Tunggu Fakta Persidangan

"Per jam 19.35 WIB itu tadi saya lihat ada 63 yang sudah kita beri APPP (akta pengajuan permohonan pemohon), ada 56 Pileg, lima anggota DPD dan dua pilpres," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024) melalui kalan beritasatu.

 

Fajar mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan bisa bertambah menjelang penutupan pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024. Hanya saja, Fajar mengingatkan kepada peserta pemilu terutama Pileg 2024 soal batas akhir pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024, yakni untuk sengketa hasil pileg 2024 ditutup pada pukul 22.19 WIB dan pilpres pukul 24.00 WIB pada hari ini.

 

"Pemohon ini nanti batas waktu pengajuan permohonan, kalau pileg jam 22.19 WIB, kalau pilpres jam 24.00 WIB," tandas Fajar.

 

Lebih lanjut, Fajar mengatakan, sebenarnya tidak masalah jika para pemohon pada saat pendaftaran kekurangan alat bukti. Pasalnya, alat bukti dan bahkan berkas bisa ditambahkan ketika sudah masuk sidang pemeriksaan dan sidang pembuktian.

 

Tag
Share