Laporkan Dugaan Korupsi, Komisaris Utama BUMN Justru Dicopot oleh Erick Thohir
Laporkan Dugaan Korupsi--
radarseluma.bacakoran.co – Menteri BUMN Erick Thohir mencopot seorang komisaris utama (komut) dari jabatannya usai yang bersangkutan melaporkan dugaan potensi korupsi di internal perusahaan BUMN tempatnya bertugas. Keputusan ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.
Komut tersebut sebelumnya telah mengirimkan laporan berisi indikasi penyimpangan dan dugaan praktik korupsi yang terjadi di perusahaan BUMN. Namun, alih-alih mendapat perlindungan sebagai pelapor, ia justru diberhentikan dari jabatannya.
Kabar ini pertama kali mencuat melalui dokumen resmi yang menunjukkan adanya pemberhentian terhadap komut bersangkutan. Meski tidak dijelaskan secara rinci alasan pencopotan, berbagai kalangan menilai langkah ini bertentangan dengan semangat transparansi dan integritas yang selama ini digaungkan oleh Kementerian BUMN.
BACA JUGA:Nama Mantan Presiden Disebut, Di Kasus Kuota Haji 2024
Beberapa aktivis antikorupsi dan pengamat kebijakan publik menyoroti kejadian ini sebagai sinyal negatif terhadap perlindungan pelapor dugaan korupsi. Mereka mendesak agar Erick Thohir memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan memastikan tidak ada intimidasi terhadap pihak yang ingin mengungkap pelanggaran.
Hingga kini, Kementerian BUMN belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pencopotan tersebut. Sementara itu, sejumlah pihak mendesak agar lembaga pengawas seperti KPK dan Ombudsman turun tangan untuk menelusuri kebenaran laporan dan proses pemberhentian yang terjadi.
BACA JUGA:Pemerintah Bahas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Sekolah dan Tempat Kerja
