Tiup Lilin Ulang Tahun Pakai Borgol dan Rompi Tahanan, Momen Hasto di KPK Jadi Sorotan
Tiup Lilin Ulang Tahun Pakai Borgol dan Rompi Tahanan--
radarseluma.bacakoran.co – Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, merayakan ulang tahunnya yang ke-58 dalam suasana tak biasa. Ia tampak memakai rompi tahanan dan diborgol saat meniup lilin di depan kue ulang tahun yang diberikan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kamis (10/7/2025).
Momen tersebut terjadi saat Hasto berada di KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan buron Harun Masiku. Meski berada dalam status tahanan, Hasto tetap terlihat tenang dan sempat tersenyum saat meniup lilin ulang tahun di hadapan para penyidik.
Dalam sebuah foto yang beredar luas, terlihat Hasto memakai rompi oranye khas tahanan KPK dan tangannya diborgol, namun masih bisa menyambut momen perayaan kecil tersebut dengan sikap tenang. Kue ulang tahun diberikan sebagai bentuk perhatian dari penyidik, meski prosesi dilakukan secara sederhana dan berlangsung singkat.
BACA JUGA:KPK Segera Tetapkan Tsk, Kasus CSR BI
Pihak KPK membenarkan adanya momen itu dan menyebutnya sebagai bentuk kemanusiaan, walau Hasto saat ini berstatus sebagai tahanan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pemberian kue ulang tahun bukanlah fasilitas khusus, melainkan bentuk toleransi dalam batas wajar.
“Ini hanya bentuk penghormatan terhadap sesama manusia. Tidak ada perlakuan istimewa,” ujar Ali.
Perayaan singkat ulang tahun Hasto ini pun menjadi perhatian publik, dengan beragam reaksi dari netizen di media sosial. Ada yang menilai hal tersebut sebagai hal manusiawi, namun tak sedikit pula yang mengkritik mengapa momen itu perlu dilakukan di tengah proses hukum yang serius.
Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku, buron sejak 2020. Ia ditahan oleh KPK dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Kasus Impor Gula, Tom Lambang DItuntut 7 Tahun Penjara
