Kasus Impor Gula, Tom Lambang DItuntut 7 Tahun Penjara

Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan--
Koranradarseluma.net - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, untuk menghukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta untuk menghukum Terdakwa Thomas Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta, jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7).
Sebelum memberikan tuntutan, penuntut umum mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Pertimbangan memberatkan Tom dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Tom dianggap tidak mengakui perbuatan.
"Pertimbangan meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum," kata penuntut umum.
Penuntut menyatakan Thomas Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, Tom tidak dituntut untuk membayar uang pengganti.
Sidang sejatinya dilanjutkan pada Kamis, 10 Juli 2025, namun tim kuasa hukum keberatan dan meminta sidang dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025. Akan tetapi majelis sudah mempunyai agenda lain, sehingga tim kuasa hukum meminta untuk dimajukan menjadi Rabu 9 Juli 2025.
"Baik kalau begitu tolong disiapkan agenda pledoi pada Rabu 9 Juli 2025, repliknya bisa di hari kamis dan jumatnya duplik," kata majelis.