Radar Seluma.Bacakoran.co

Polres Limpahkan Berkas Tahap Pertama Tersangka OTT LSM ke Kejaksaan Seluma

Polres Limpahkan Berkas Tahap Pertama Tersangka OTT LSM--

Radarseluma.bacakoran.co - Dalam penanganan kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) seorang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Saat ini berkas perkara tersangka yang diketahui betinisialkan JS (58) alias AD, merupakan LSM Lippan. Telah dilimpahkan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Seluma ke Kejaksaan Negeri Seluma.

"Kasus OTT pelimpahan dari Kejaksaan, kita sudah lakukan pemberkasan dan untuk berkas perkaranya sudah kita limpahkan ataupun kita lakukan tahap pertama," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Pelimpahan berkas tersangka kasus OTT telah dilakukan oleh tim penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma ke Kejaksaan Negeri Seluma pada Jumat, 4 Juli 2025. Pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Seluma tersebut dilakukan. Untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Di dalam proses hukum terhadap tersangka.

"Saat ini kita masih menunggu dari pihak Kejaksaan yang masih melakukan penelitian berkas," terang Prengki.

Terkait dengan adakah laporan korban lainnya ke pihak Kepolisian Polres Seluma. Prengki mengatakan, jika hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari korban lainnya yang diduga telah menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh tersangka.

Tersangka AD saat ini telah mendekam di jeruji besi Polres Seluma. AD yang diketahui merupakan oknum LSM Lippan tersebut tidak tercatat sebagai organisasi yang sah beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Hal tersebut lantaran tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Pernikahan Dini Masih Tinggi di Seluma, 89 Kasus Tercatat per Juli 2025

Dengan belum terdaftar nya ataupun registrasi LSM Lippan di Kesbangpol Kabupaten Seluma. LSM Lippan tersebut tidak boleh beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Mengingat secara kewilayahan mereka belum terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Seluma.

"Sejauh ini kita belum ada menerima laporan dari korban lain," pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, terduga pelaku berinisial JS alias AD yang diketahui merupakan oknum LSM melakukan dugaan pemerasan terhadap salah seorang Kapus yang berada di wilayah Kabupaten Seluma. AD mengancam Kapus ingin melaporkan Kapus atas kasus yang ada dilingkungan Puskesmas. Jika tidak ingin dilaporkan meminta uang sebesar Rp 25 juta dan akhirnya permintaan AD disepakati di angka Rp 10 juta.

Kronologi penangkapan terhadap AD dilajukan oleh gabungan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH MH bersama anggotanya dan dikawal oleh anggota TNI Kodim 0425/Seluma. Penangkapan dilakukan di ruas jalan depan Minimarket (MM) Agis yang berada di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota. Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 wib.

Saat dilakukan penggerebekan terhadap AD, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma mengamankan Barang Bukti (BB) uang sebesar Rp 10 juta rupiah. Saat dilakukan penangkapan AD bersama dengan BB langsung diamankan dan digelandang ke Kejaksaan Negeri Seluma.

BACA JUGA:Lanjutan Kasus Rohidin, Pejabat Daerah Diperiksa KPK, Mantan Bupati Seluma Turut Diperiksa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan