Radar Seluma.Bacakoran.co

Pernikahan Dini Masih Tinggi di Seluma, 89 Kasus Tercatat per Juli 2025

Pernikahan Dini Masih Tinggi di Seluma--

radarseluma.bacakoran.co - Angka pernikahan usia dini di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu masih tergolong tinggi. Berdasarkan data dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Seluma, hingga Juli 2025 tercatat sebanyak 89 kasus pernikahan anak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP2KBP3A Kabupaten Seluma, Kun Juliadi mengungkapkan bahwa, pernikahan usia dini di wilayahnya hampir terjadi setiap hari. Bahkan, rata-rata dua pasang anak usia dini mengajukan permohonan dispensasi menikah ke kantor DP2KBP3A setiap harinya.

"Per Juni saja, jumlahnya sudah mencapai 89 kasus. Jika melihat pola tahun-tahun sebelumnya, bukan tidak mungkin jumlah ini akan melampaui tahun lalu," sampainya.

Data menunjukkan bahwa angka pernikahan dini di Kabupaten Seluma mengalami sedikit penurunan dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2023, tercatat 186 kasus, sementara pada tahun 2024 jumlahnya menurun menjadi 172 kasus. Namun demikian, tren kasus pada tahun 2025 belum menunjukkan penurunan yang signifikan dan masih memprihatinkan.

Rata-rata pasangan yang menikah dini berada dalam rentang usia 16 hingga 17 tahun. Mayoritas dari mereka masih berstatus sebagai pelajar di tingkat SMA atau sederajat.

BACA JUGA:Lanjutan Kasus Rohidin, Pejabat Daerah Diperiksa KPK, Mantan Bupati Seluma Turut Diperiksa

Adapun penyebab utama dari maraknya pernikahan dini adalah pergaulan bebas yang tidak terkendali. Serta minimnya pengawasan dari orang tua. Selain itu, sebagian pernikahan juga terjadi karena kehamilan di luar nikah dan desakan dari pihak keluarga.

"Banyak dari mereka yang menikah karena terjerumus pergaulan bebas. Namun ada juga yang dinikahkan setelah lulus sekolah atas kemauan orang tua, meskipun usia mereka masih di bawah umur," ujarnya.

Untuk menekan angka pernikahan dini, DP2KBP3A Kabupaten Seluma telah melakukan berbagai upaya preventif. Salah satunya melalui program penyuluhan dan edukasi yang menyasar sekolah-sekolah serta masyarakat desa. Edukasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran remaja, orang tua dan masyarakat umum tentang dampak negatif dari pernikahan dini.

"Pernikahan di usia muda bukan sekadar soal legalitas, tetapi menyangkut masa depan anak. Ada risiko besar yang mengintai, seperti putus sekolah, komplikasi kesehatan saat kehamilan dan persalinan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga persoalan ekonomi dan stunting," tegasnya.

Dirinya menambahkan bahwa, penanganan pernikahan anak tidak bisa hanya mengandalkan regulasi atau kebijakan dari pemerintah semata. Dibutuhkan kerja sama yang erat dari seluruh elemen masyarakat.

"Persoalan ini membutuhkan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah desa, hingga tokoh masyarakat. Semua harus punya kesadaran dan tanggung jawab bersama untuk melindungi masa depan anak-anak kita," pungkasnya.

BACA JUGA:Ops Patuh Pajak, 23 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Seluma

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan