Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Segera Disidang di Jakpus
Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina--
radarseluma.bacakoran.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT?Pertamina ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Senin (23/6/2025). Tahap ini menandai babak lanjutan dari proses penyidikan resmi yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir .
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II tersebut telah diterima pihak Kejari Jakpus sekitar pukul 13.00 WIB, dan akan segera memasuki tahap persidangan. Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah pejabat Pertamina dan pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, serta tiga orang dari pihak swasta Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
BACA JUGA:KPK Terima Limpahan Kasus Korupsi LPEI dari OJK, Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun
Modus utama yang diungkap dalam perkara ini adalah praktik impor minyak mentah dengan kadar RON 90 (jenis Pertalite) yang kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertamax), meski harga yang dibayarkan setara minyak yang dijual sebagai Pertamax. Dugaan ini mencakup ribuan kali transaksi sepanjang periode 2018–2023, dan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp?193,7?triliun.
Selain penyerahan tersangka, Kejari Jakpus juga menerima sejumlah barang bukti dari Kejagung, termasuk dokumen, data elektronik, serta aset terkait. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Pemuda 23 Tahun di Bekasi Aniaya Ibu Kandung, Digunduli Usai Ditangkap
