Radar Seluma.Bacakoran.co

Pemuda 23 Tahun di Bekasi Aniaya Ibu Kandung, Digunduli Usai Ditangkap

Pemuda 23 Tahun di Bekasi Aniaya Ibu Kandung--

radarseluma.bacakoran.co – Seorang pemuda berinisial MI (23), warga Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota setelah menganiaya ibu kandungnya sendiri pada Kamis siang (19/6/2025) sekitar pukul 12.15 WIB. Aksinya yang terekam CCTV dan viral di media sosial memicu kemarahan publik.

Berdasarkan rekaman, insiden bermula saat MI meminta motor tetangga kepada ibunya, namun ditolak karena sang ibu merasa tidak enak meminjam terus-menerus. Emosi meluap, MI melemparkan bangku, lalu memukul kepala ibunya berkali-kali, bahkan menyeret dan menendangnya hingga korban terjatuh. Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga menarik kerudung sang ibu, memukul dengan sandal, lalu kembali masuk dan mengancam dengan membawa pisau dari dalam rumah.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Hadir di Kejagung sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa penangkapan MI dilakukan setelah laporan penganiayaan diterima. Saat digiring ke kantor polisi, MI sudah digunduli rambutnya dan mengenakan pakaian tahanan serta borgol. Ia kini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No.?23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Akibat insiden ini, korban dalam kondisi shock menderita memar di kepala dan pinggang, serta sudah mendapatkan perawatan medis. Pemerintah Kota Bekasi, melalui Wali Kota Tri Adhianto, menyatakan kecewa dan marah atas tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemkot telah menurunkan tim psikolog untuk memberikan pendampingan kepada korban serta mendukung proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.

BACA JUGA:KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp 13,99 Miliar ke Empat Instansi Negara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan