EM Ditangkap Atas Perannya Mengantar 8 CPMI Ilegal ke Batam Center
EM Ditangkap--
radarseluma.bacakoran.co - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan seorang pria berinisial EM sebagai tersangka dalam kasus pemberangkatan delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara ke Pelabuhan Internasional Batam Center.
Penangkapan EM berlangsung pada Kamis (19/6/2025) setelah petugas BP3MI Kepri mencurigai gerak-gerik kelompok tersebut di pelabuhan. Dari hasil penyelidikan, diketahui EM bertugas mengantar para CPMI ke pelabuhan, membagikan tiket, dan mengatur posisi mereka agar bisa naik kapal ke Malaysia.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para calon PMI itu hanya dilengkapi paspor dan visa kunjungan selama tiga bulan, tanpa dokumen izin kerja resmi. Mereka mengaku membayar antara Rp?6–7 juta untuk pengurusan paspor dan visa, serta masing-masing Rp?4 juta kepada EM sebagai biaya pengaturan keberangkatan di Batam.
BACA JUGA:KPK Mulai Selidiki Dugaan Gratifikasi di MPR, Sekjen Sebut Perkara Lama
Setelah gelar perkara, polisi resmi menetapkan EM sebagai tersangka dan menahannya. Sementara para CPMI dikembalikan ke BP3MI Kepri untuk diberi pendataan dan sosialisasi terkait prosedur bekerja di luar negeri secara legal.
Menurut Kepala BP3MI Kepri Kombes Imam Riyadi, total terdapat 11 CPMI yang digagalkan keberangkatannya delapan dari Bau-Bau dan tiga lainnya dari Nusa Tenggara Barat yang saat ini mendapatkan edukasi untuk memahami risiko bekerja secara ilegal.
