KPK Mulai Selidiki Dugaan Gratifikasi di MPR, Sekjen Sebut Perkara Lama
KPK Mulai Selidiki Dugaan Gratifikasi di MPR--
radarseluma.bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyidik dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan setelah proses sebelumnya dilakukan melalui tahap investigasi.
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memastikan bahwa perkara tersebut bukan hal baru, melainkan terkait dengan kegiatan yang berlangsung antara tahun 2019 sampai 2021. Ia juga menegaskan bahwa pimpinan MPR saat ini maupun sebelumnya tidak terkait langsung dengan dugaan gratifikasi itu. Menurutnya, persoalan ini merupakan tanggung jawab struktural dari Sekretariat Jenderal pada periode tersebut, tepatnya di bawah Weiss Dr Ma’ruf Cahyono.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Kuota Haji Khusus, Diungkap KPK
Lebih lanjut, Siti menyampaikan pihak MPR menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus ini kepada KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa intervensi internal. Ia juga menegaskan bahwa lembaganya tetap berkomitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Petinggi Zyrexindo Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
