KPK: Keterangan Kusnadi soal Khofifah dalam Kasus Dana Hibah Akan Didalami
Khofifah dalam Kasus Dana Hibah--
Radarseluma.bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti semua keterangan saksi terkait dugaan korupsi dana hibah dana Pokmas Jawa Timur. Hal ini disampaikan setelah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, mengungkap bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa "tentu mengetahui" proses pencairan hibah tersebut pada APBD Jatim 2021–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap informasi dari saksi akan didalami. “Penyidik akan memanggil pihak-pihak tertentu jika dibutuhkan keterangannya,” ujar Budi usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/6).
Kusnadi menyatakan bahwa proses pencairan dana hibah dibahas bersama antara DPRD dan kepala daerah. Ia menyebutkan, “Orang dia (Gubernur Jatim) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” yang menegaskan bahwa Khofifah seharusnya memahami alur proseduralnya.
BACA JUGA:KPK Periksa Staf Ahli Menaker: Dalami Rp18 Miliar Hasil Pemerasan Izin TKA
Menanggapi tudingan tersebut, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Khofifah sebagai saksi bila bukti awal cukup kuat. Budi menyatakan penyidik akan terlebih dahulu memverifikasi informasi dan menyusun jadwal pemanggilan jika perlu.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi hibah pokmas yang merugikan negara. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk pejabat dan swasta, dengan dugaan nilai suap mencapai miliaran rupiah.
Sampai saat ini, Khofifah belum memberikan tanggapan resmi mengenai nama atau perannya dalam kasus tersebut. Pihaknya hingga kini belum diperiksa oleh KPK, tetapi status tersebut bisa berubah seiring perkembangan penyidikan .
BACA JUGA:TNI Bisa Turun ke Sawah Saat Perang, Tapi di Masa Damai Harus Kembalikan ke Kementerian Pertanian
