Radar Seluma.Bacakoran.co

Sidang Tom Lembong Memanas: Rini Soemarno Absen, Pengacara Walk Out

Sidang Tom Lembong Memanas--

Radarseluma.bacakoran.co – Sidang mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), diduga memasuki babak baru penuh ketegangan saat Rini Soemarno tidak hadir sebagai saksi. Absen sang mantan Menteri, yang dijadwalkan hadir untuk memberikan kesaksian, memicu protes keras dari tim kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan Rini adalah saksi kunci. Mereka menolak keras karena jaksa hanya membacakan keterangan Rini dari BAP tanpa hadirin di ruang persidangan. Menurut Ari, hal ini melanggar Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang menyebut alat bukti sah diperoleh melalui kesaksian langsung di persidangan.

Ketegangan meningkat ketika jaksa mengajukan permintaan agar hak jawab terhadap BAP Rini disampaikan dalam pleidoi. Ari menolak dan menyindir, “Kalau majelis hakim tetap memutuskan seperti ini, kami walk out. Silakan nikmati keadilan yang kalian miliki”.

Majelis Hakim, dipimpin Dennie Arsan Fatrika, tetap memutuskan menerima permintaan jaksa. Mereka beralasan BAP Rini dapat digunakan karena ia telah dipanggil sebanyak empat kali secara sah, tetapi berhalangan hadir akibat menghadiri acara keluarga di Jawa Tengah dan sedang berada di luar negeri.

BACA JUGA:Dirut Sritex Iwan Kurniawan Penuhi Panggilan Kejagung, Mohon Doa Kelancaran Pemeriksaan

Sikap tak hadirnya Rini membuat suasana sidang semakin memanas beberapa pengunjung sidang bahkan bersorak saat keterangan BAP dibacakan. Bahkan sebagian besar kuasa hukum Tom Lembong keluar dari ruang sidang sebagai bentuk protes terhadap keputusan tersebut.

Sidang tetap dilanjutkan tanpa pendampingan dari tim kuasa hukum terdakwa, kecuali Tom Lembong sendiri, yang tetap berada di kursi pesakitan. Sementara itu, jaksa membacakan poin penting, termasuk bahwa Rini menyatakan Tom tidak pernah berkoordinasi dengan dirinya terkait kebijakan impor gula hal ini menjadi salah satu benang merah tuduhan bahwa importasi gula tidak melalui mekanisme antar-kementerian yang seharusnya dijalankan .

Tom Lembong sendiri membantah seleuruh tudingan tersebut, menegaskan bahwa kebijakan impor gula dilandasi hasil rapat koordinasi antarkementerian pada Mei dan Oktober 2015. Ia menegaskan bahwa semua prosedur telah ditempuh sebelum kebijakan itu dikeluarkan.

BACA JUGA:KPK Periksa Stafsus Eks-Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan