Presiden Prabowo Resmikan Perdamaian Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut
Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut--
Radarseluma.bacakoran.co — Polemik panjang mengenai empat pulau kecil di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemukan titik terang setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas. Dalam rapat virtual yang melibatkan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumut, Prabowo menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi dikembalikan ke wilayah administratif Aceh.
Mendagri Tito Karnavian segera menindaklanjuti keputusan itu dengan merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 serta memperbarui data di Kode Wilayah dan gazetteer. Hal ini memastikan keempat pulau tersebut secara hukum tercantum dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil .
Keputusan ini juga didasarkan pada bukti historis, yakni dokumen Kementerian Dalam Negeri tahun 1992 yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh. Dokumen tersebut ditemukan dan digunakan Tito sebagai landasan administratif dan hukum dalam membuat berita acara resmi.
BACA JUGA:Dirut Sritex Iwan Kurniawan Penuhi Panggilan Kejagung, Mohon Doa Kelancaran Pemeriksaan
Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, menyambut baik keputusan tersebut dan menyerukan agar masyarakat tidak membuka luka lama serta menjaga persatuan antara Aceh dan Sumut . Demikian pula mantan Wapres Jusuf Kalla (JK), yang mengingatkan agar pemerintah mempelajari kembali sejarah dan regulasi sebelum bertindak agar masalah serupa tidak terulang.
KPPOD juga memberi apresiasi terhadap langkah presiden yang menyelesaikan sengketa ini secara konstitusional, berharap hal ini menjadi preseden untuk penyelesaian konflik wilayah di Indonesia .
BACA JUGA:KPK Periksa Stafsus Eks-Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA
