Radar Seluma.Bacakoran.co

Penetapan 4 Pulau Jadi Wilayah Sumut, Kemendagri Dinilai Ambil Langkah Tepat

Penetapan 4 Pulau Jadi Wilayah Sumut--

Radarseluma.bacakoran.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai telah mengambil langkah tepat dengan menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh, yakni Pulau Bras, Panjang, Lipan, dan Rondo, sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1.1-6117 Tahun 2022. Pakar hukum tata negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengatakan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan kewenangan Kemendagri dalam menyelesaikan konflik batas wilayah antar daerah.

Bayu menjelaskan bahwa persoalan batas wilayah memang menjadi ranah pemerintah pusat untuk menghindari konflik berkepanjangan di tingkat daerah. Ia menilai Kemendagri telah mempertimbangkan aspek historis dan administratif sebelum membuat keputusan.

BACA JUGA:Kisah Duka di Balik Pernikahan Adik Ahok: Kecelakaan hingga Kepergian Sang Ayah

“Kalau konflik batas wilayah tidak diselesaikan, akan terus berlarut-larut dan bisa menimbulkan ketegangan. Pemerintah pusat memang punya wewenang untuk menetapkan batas tersebut,” ujar Bayu, Rabu (11/6/2025).

Sebelumnya, Gubernur Aceh dan sejumlah tokoh masyarakat menyatakan keberatan atas penetapan ini. Namun, Kemendagri menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses panjang dan melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak.

Meskipun penetapan ini menuai pro dan kontra, pemerintah berharap keputusan tersebut dapat menciptakan kepastian hukum dan administrasi pemerintahan di wilayah perbatasan.

BACA JUGA:Empat Warga Batam Diadili atas Dugaan Pencucian Uang Rp 119 Miliar Lewat Bank Jatim

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan