Empat Warga Batam Diadili atas Dugaan Pencucian Uang Rp 119 Miliar Lewat Bank Jatim
Empat Warga Batam Diadili atas Dugaan Pencucian Uang--
Radarseluma.bacakoran.co – Empat orang warga Batam menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena diduga terlibat dalam kasus pencucian uang senilai Rp 119 miliar melalui Bank Jatim.
Keempat terdakwa adalah Abdul Haris, Darmawi, Haris Gunawan, dan Haris Fadillah. Mereka didakwa telah merekayasa dokumen transaksi dan menyamarkan asal-usul dana hasil tindak pidana untuk disimpan di rekening Bank Jatim Cabang Surabaya.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (11/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjelaskan bahwa para terdakwa telah menggunakan perusahaan fiktif untuk memuluskan pencucian uang. Dana dalam jumlah besar tersebut diduga berasal dari kejahatan skema investasi bodong yang dilakukan di luar Jawa Timur.
BACA JUGA:Kemendagri Buka Suara Soal 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut, Siap Hadapi Gugatan
JPU juga memaparkan bahwa keempat terdakwa menyimpan dana melalui serangkaian transaksi mencurigakan, yang secara hukum masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang yang ditransfer melalui sejumlah rekening diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk kendaraan, properti, dan barang mewah lainnya.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak perbankan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, keempat terdakwa tetap ditahan untuk memperlancar proses hukum.
BACA JUGA:KPK Mulai Lelang Barang Rampasan, Apartemen di Jaksel Dibuka dari Rp 435 Juta
