Radar Seluma.Bacakoran.co

Bupati Sebut ASN Seluma Overload, jadi Beban APBD, Bagaimana Nasib Honorer?

Pembagian SK CPNS-Eldo Fernando-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net – Sebanyak 900 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Seluma, yang terdiri dari 826 tenaga teknis dan 74 tenaga kesehatan, secara resmi telah dilantik pada Rabu (11/6) di halaman Kantor Bupati Seluma.

Menarik perhatian, tidak semua dari 900 CPNS yang dilantik tersebut merupakan putra-putri asli Kabupaten Seluma. Sebagian besar berasal dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, bahkan ada yang berasal dari provinsi lain di Indonesia. Bupati Seluma, Teddy Ahmad Rahman, SE, MM, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan harapan besar kepada para CPNS yang baru dilantik.

“Alhamdulillah, Kabupaten Seluma telah melaksanakan pelantikan serta penyerahan SK kepada 900 CPNS formasi tahun 2024. Selamat kepada para CPNS yang baru saja dilantik, kalian adalah orang-orang terpilih dari banyaknya peserta seleksi CPNS tahun lalu,” ujar Bupati. Ia juga berpesan agar para CPNS yang telah resmi bertugas dapat bekerja dengan semangat, tanggung jawab, dan keikhlasan demi kemajuan Kabupaten Seluma.

Dengan dilantiknya 900 CPNS baru, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma kini telah mencapai 6.018 orang. Angka ini mencakup pengangkatan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2024.

Untuk pembagian SK PPPK Tahap I, menurut Bupati, akan segera dilaksanakan. “Setelah ini, PPPK Tahap I akan kita serahkan dulu. Untuk Tahap II, masih dalam proses di Inspektorat,” singkat Teddy.

Teddy juga menyoroti tingginya beban belanja pegawai di Kabupaten Seluma, yang disebut telah mencapai lebih dari 60 persen dari total APBD. “Jumlah ASN yang kita miliki saat ini memang sudah banyak. Karena itu, kita akan lakukan penataan ulang, penempatan sesuai kebutuhan dan memaksimalkan SDM yang ada,” ujarnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait nasib tenaga honorer, terutama mereka yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II. Masihkah keberadaan tenaga honorer dibutuhkan?

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.1/664/Kedua tanggal 14 Februari 2025, masih terbuka peluang bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 untuk diakomodasi di lingkungan pemerintahan.

Hal ini memberikan angin segar bagi tenaga honorer, khususnya mereka yang selama ini masih mengabdi namun belum berhasil lolos seleksi PPPK. Kepastian lebih lanjut tentu masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat dan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan