Dikbud Ingatkan Guru, Jangan Merekayasa Data Jam Mengajar
Dikbud Ingatkan Guru--
koranradarseluma.net - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, mengingatkan seluruh guru di bawah naungannya untuk tidak mencoba merekayasa data jam mengajar hanya demi mendapatkan tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) dari Kemendikdasmen RI.
Jika ketahuan, akan memberikan sanksi tegas hingga penghapusan nama bersangkutan dari daftar penerima tunjangan. "Saya minta guru di bawah naungannya untuk tidak mencoba merekayasa data jam mengajar,"ujar Plt Kepala Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd.
Dikatakan Lusi, jam mengajar guru penerima Tamsil wajib 24 jam dan nyata dilakukan. Karena ketentuan jam mengajar ini syarat mutlak yang ditetapkan Kemendikdasmen tentang penyaluran tamsil guru TK, SD dan SMP. "Selama guru bersangkutan melalaikan jam tugasnya. Maka jangan harap untuk mendapatkan tunjangan lebih,"ujar Lusi.
Bahkan, pihaknya berwenang untuk mengganti guru yang malas dengan guru yang lebih rajin. "Kalau tidak bisa mengajar 24 jam, mending jangan ngarap dapat tamsil. Tamsil itu untuk guru yang rajin dan sesuai syarat,"beber Lusi.
BACA JUGA:Cekcok, Pelaku Tusuk Istri dan Bapak Kandung dengan Tombak Babi
Selain diminta memenuhi kewajiban 24 jam mengajar. Lusi memastikan bahwa para guru juga harus berijazah S-1 dan linier dengan bidang ilmu. Selain itu, guru juga harus melengkapi berkas mengajar dan diupload di dapodik.
"Berkas diperlukan meskipun sudah 24 jam mengajar, ada berkas yang kurang juga tidak bisa mendapatkan tunjangan,"tutur Lusi. Untuk besaran tunjangan tamsil sendiri, per bulan guru bakal ditambah tunjangan sebesar Rp250 ribu. Sedangkan metode pencairan, tamsil dikucurkan setiap triwulan atau berbarengan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
"Sebenarnya Tamsil ini memang tujuannya untuk menambah penghasilan guru. Tamsil ini tidak sama dengan TPP. Kalau TPP itu besarannya tergantung golongan,"demikian Lusi.
BACA JUGA:Dampak dan Ancaman Perambahan Hutan bagi Kelestarian Lingkungan
