Polisi Kembali Tahan Dua Tersangka Pemalakan Proyek PT Chandra Asri
Polisi Kembali Tahan Dua Tersangka-ANTARA-
Radarseluma.bacakoran.co – Kepolisian kembali menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemalakan yang terjadi di sekitar proyek milik PT Chandra Asri Pacific Tbk di Cilegon, Banten. Penahanan ini menambah daftar tersangka yang sebelumnya telah ditangkap terkait praktik pemalakan terhadap aktivitas proyek perusahaan petrokimia tersebut.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menyampaikan bahwa kedua tersangka baru ini ditangkap pada Senin (3/6), setelah adanya laporan dari pihak perusahaan yang merasa terganggu dengan aksi pemalakan. Kedua tersangka diduga melakukan intimidasi terhadap vendor proyek dan meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai “uang keamanan”.
Sebelumnya, Polres Cilegon telah menangkap enam tersangka lain dalam kasus yang sama. Total, hingga saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kejagung Panggil Lagi Tiga Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi
“Kami terus mendalami jaringan pelaku yang terlibat, karena praktik pemalakan seperti ini merugikan dunia usaha dan menghambat iklim investasi,” ujar AKBP Eko.
Polisi menegaskan bahwa tindakan pemalakan dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi, apalagi jika berdampak pada kelancaran proyek strategis. Aparat juga mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha segera melapor jika mengalami gangguan serupa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek PT Chandra Asri di Cilegon termasuk dalam kategori proyek industri berskala besar yang memiliki nilai investasi tinggi serta potensi besar dalam menyerap tenaga kerja lokal.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP, dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun: Dugaan dan Tuntutan ICW
