Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun: Dugaan dan Tuntutan ICW
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun--
Koranradarseluma.net – Kejaksaan Agung RI sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022. Proyek ini melibatkan anggaran mencapai Rp9,9 triliun, yang sebagian bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik .
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan KOPEL sejak 2021 telah menyuarakan kejanggalan pengadaan ini. Beberapa poin sorotan mereka antara lain:
1. Prioritas Pengadaan Diragukan
Pengadaan laptop tidak termasuk kebutuhan mendesak selama pandemi—berbeda dari produk TIK batin biasa yang lebih lazim digunakan .
2. Pelanggaran Tata Cara Pengadaan DAK
Anggaran berasal dari DAK fisik, namun prosesnya tak sesuai Perpres No. 123/2020 yang menghendaki pelibatan akar (bottom-up) dan daftar sekolah penerima bantuan .
3. Tidak Terdaftar di SiRUP
Proyek tersebut tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), sehingga publik kesulitan mengakses informasi perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.
BACA JUGA:Legislator Gerindra Duga Ada Praktik KKN dalam Pemberian Izin Tambang di Papua
4. Spesifikasi Chromebook Tidak Sesuai Kondisi Daerah
Chromebook membutuhkan koneksi internet yang stabil sesuatu yang belum merata di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Padahal uji coba pada 2019 menunjukkan Chromebook tidak efisien di daerah seperti itu.
5. Menghambat Persaingan Usaha
Spesifikasi Chrome OS dan syarat TKDN memilih hanya beberapa vendor seperti Zyrex, Advan, Axioo, Acer, Evercoss, dan Supertone yang memenuhi kriteria, menciptakan indikasi monopoli dalam pengadaan.
ICW kemudian mengajukan tiga tuntutan kepada Kejaksaan Agung dan Kemendikbudristek:
