Projo Nilai Surat Pemakzulan Gibran Tidak Penting dan Provokatif
Projo Nilai Surat Pemakzulan Gibran--
Koranradarseluma.net — Relawan Pro Jokowi (Projo) menanggapi munculnya surat terbuka dari sejumlah pihak yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Ketua Dewan Pembina Projo, Panel Barus, menyebut surat tersebut sebagai sesuatu yang "tidak penting dan provokatif".
Panel mengatakan bahwa surat terbuka yang disebarkan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai “penyelamat demokrasi” itu tidak berdasar secara hukum. Menurutnya, Gibran telah sah secara konstitusional terpilih sebagai wakil presiden melalui Pemilu 2024 dan telah diumumkan secara resmi oleh KPU.
BACA JUGA:Prabowo Kurban Sapi Berbobot 800 Kg hingga 1,3 Ton, Jenis Angus hingga Limousin
Ia menegaskan bahwa seruan pemakzulan tersebut lebih bersifat politis dan tidak mencerminkan sikap konstruktif dalam berdemokrasi. “Kami menilai surat itu sebagai bentuk provokasi yang tidak perlu ditanggapi serius,” kata Panel dalam keterangannya.
Sebelumnya, surat terbuka tersebut disebarkan secara daring dan menyuarakan kekhawatiran atas keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang membuka jalan bagi Gibran untuk mencalonkan diri. Namun, hingga kini, tidak ada dasar hukum yang dapat menjadi landasan untuk memakzulkan Gibran sebelum ia resmi menjabat.
BACA JUGA:Ahli Pidana UGM: Dalam Tindak Pidana Suap, Tujuan Tidak Harus Terpenuhi
