Radar Seluma.Bacakoran.co

Program Jamsostek untuk Pekerja Kasar, 2.020 Orang Sudah Terdaftar

Plt Kadisnakertrans Seluma-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, mengambil langkah progresif dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, khususnya pekerja kasar. Dengan menyiapkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja informal yang selama ini belum terjangkau layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Sebagai dasar hukum pelaksanaan program, Pemkab Seluma telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini mengatur kewajiban, tanggung jawab dan peran seluruh pihak dalam menyukseskan program tersebut. Baik pemerintah daerah, perusahaan, maupun pekerja itu sendiri.

 

Seperti yang dikatakan oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma, Z Iksan Sahudi, SE MH menjelaskan bahwa, program Jamsostek ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE MM dan Wakil Bupati, Drs Gustianto.

 

"Program ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan sosial bagi pekerja informal yang selama ini belum tercover program jaminan ketenagakerjaan," sampai Iksan kepada Radar Seluma diruang kerjanya.

 

Dirinya menyebutkan bahwa, peluncuran resmi program ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Setelah rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan dan mendapat persetujuan dari Bupati Seluma.

 

"Saat ini kami sedang menjadwalkan rapat bersama stakeholder terkait dan Pak Bupati. Setelah itu baru akan dilaksanakan launching resmi program ini," ujarnya.

 

Dalam tahap awal, sebanyak 2.020 pekerja kasar dari seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Seluma telah didaftarkan sebagai peserta program Jamsostek. Pemilihan peserta dilakukan secara merata. Dimana masing-masing desa/kelurahan mengusulkan 10 orang pekerja yang layak untuk menerima manfaat program tersebut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan