Belanja Rutin DPRD Diduga Kuat Fiktif, Jaksa Telusuri Aliran Uang
--
SELEBAR - Pasca diketahui terdapat adanya dugaan fiktif di dalam anggaran belanja rutin di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Ternyata Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, hingga saat ini terus mengejar aliran pada Pengelola anggaran belanja rutin di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Seluma tahun 2021 tersebut. Penyidik dengan intens melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang merupakan mantan Plt Sekwan Kabupaten Seluma, yakni berinisialkan MH. Serta mantan bendahara pengeluaran berinisialkan RE dan PPTK berinisialkan SA. "Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, akan aliran anggaran fiktif di Sekretariat DPRD. Termasuk kemana aliran anggaran fiktif tersebut," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH.
Dikatakannya, dalam penyidikan masih akan terus dilakukan. Sehingga tersangka dalam kasus ini berkemungkinan akan bertambah. Hanya saja tetap menunggu hasil penghitungan Kerugian Negara (KN) yang dilakukan oleh akuntan. Kerugian yang ada saat ini sebesar Rp 1,3 miliar yang masih merupakan estimasi. Karena memang terdapat 11 item belanja rutin pada tahun 2021 yang diduga fiktif dilaksanakan. Yakni meliputi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM), Makan Minum, honorarium, pemelihara kendaraan dinas, publikasi, Pembelian ATK. Serta beberapa item lainnya yang terindikasi fiktif. "KN masih dalam proses, kita masih menunggu. Hingga nanti baru bisa diketahui kegiatan yang fiktif," tegasnya.
Dirinya juga mengatakan, jika pada saat ini penyidik masih meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan intensif. Mengingat penyidik masih fokus pada pemeriksaan berkas BTT yang kembali dilimpahkan ke penyidik. Sejauh ini tersangka disangkakan pada Pasal Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(ctr)