Tradisi Ziarah Kubur Jelang Puasa, dan Hukumnya Menurut Islam
Ziarah kubur jadi tradisi jelang ramadhan--radarseluma.bacakoran.co
Hukum Tradisi Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Menurut Islam
Ziarah kubur menjelang bulan suci Ramadhan sudah menjadi tradisi masyarakat Muslim di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Seluma. Hampir setiap TPU maupun tempat pemakaman keluarga ramai dikunjungi warga untuk berziarah sehingga TPU menjadi ramai dan bersih bahkan ada yang sengaja pulang dari perantauan untuk berziarah ke makan orang tuanya yang telah mendahului.
Banyak hal yang dilakukan saat berziarah mulai dari membersikan kuburan, cucur air bahkan membaca Yasin dan mengirim Alfatihah.
Tradisi yang biasa dilakukan umat Muslim setiap menjelang bulan suci Ramadhan ini sudah dilakukan sejak dahulu. lantas bagaimanakah pandangan Islam terkait budaya ini. Dalam hal ini bersama Radar Seluma akan kita bahas dalam Kajian Islam edisi kali ini.
Jika berbicara tentang hukum ziarah kubur sebelum Ramadhan, sebenarnya tidak terdapat penjelasan secara spesifik di Al-Qur'an maupun hadits terkit ziarah kubur. Kendati demikian, ziarah kubur merupakan anjuran dari Rasulullah SAW.
Hakikatnya ziarah kubur disyariatkan dalam Agama Islam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya:
"Aku pernah melarang kalian ziarah kubur, sekarang ziarahlah karena ziarah kubur itu mengingatkan kalian kepada akhirat." (HR Tarmidzi)
Berdasarkan hadits tersebut, umat Muslim diperbolehkan untuk berziarah kubur, namun yang harus diperhatikan adalah tujuan dari ziarah kubur yang dianjurkan.
Adapun tujuan dari ziarah kubur itu yang adakah yaitu mengucapkan salam, mendoakan si mayit karena mereka butuh doa yang hidup, dan bagi kita adalah supaya kita ingat kepada kematian dan mengingatkan kita akan akhirat dan bahwa kita sesungguhnya juga pasti akan menyusul.