Radar Seluma.Bacakoran.co

Pemkab dan Dewan Dukung Hak Adat dan Hutan Adat

Hearing Bersama Dewan Perjuangan Masyarakat Adat Air Kiliran - Dusun Tinggi - Sebakas, Untuk Mendapatkan hak adat dan hutan adat Memohon Dukungan sepenuhnya dari Ketua, wakil ketua dan anggota DPRD BS, termasuk pihak NGO Akar Global Inisiatif dan Tim DLHK--

 

 

Koranradarseluma.net - Kepala Dinas LHK Bengkulu Selatan, Haroni SP.MM mengatakan bahwa telah hadir di dewan,  hering, Senin (5/5/2025) bersama masyarakat Adat Air Kiliran Dusun Tinggi Sebakas, berjuang untuk mendapatkan hak adat dan hutan adat memohon dukungan sepenuhnya dari Ketua, wakil ketua dan anggota DPRD BS, termasuk pihak NGO Akar Global Inisiatif dan Tim DLHK.

BACA JUGA:Bupati Harap Pemkab WTP Kembali, Gelar Exit Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu

 

 

"Kita pada perinsipnya mendukung masyarakat untuk mendapatkan hutan adat namun dari pertemuan tersebut bahwa syarat yang harus dipenuhi adalah wajib memiliki perda pengelolaan hutan adat, dan terkait hal tersebut perda hutan adat masih dalam kajian. Agar tidak bertentangan dengan hukum hak adat dan hutan adat mendapatkan dukungan sepenuhnya dari negara, khususnya melalui konstitusi dan undang-undang yang terkait dengan perlindungan hak masyarakat adat dan kehutanan,"ujar Haroni.

BACA JUGA:Rendang Jengkol Baik Untuk Kesehatan

 

 

Undang-Undang Kehutanan, memberikan kerangka hukum yang mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat untuk mengelola hutan adat.  Oleh karena itu, agar lebih rinci, dukungan negara terhadap hak adat dan hutan adat perdanya masih dalam kajian/pembahasan dan akan konsultasi pihak bagian hukum.

 

Dikatakan Haroni, perlindungan konstitusional Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Peraturan perundang-undangan mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hutan adat, serta hak masyarakat hukum adat untuk mengelolanya. "Kementerian LHK mengakui kawasan adat sebagai hutan hak dan memberikan izin pengelolaan hutan adat kepada masyarakat hukum adat. Negara melalui berbagai regulasi dan kebijakan, memberikan dukungan penuh terhadap hak masyarakat adat dan hutan adat, baik dalam konteks pengakuan, perlindungan, maupun pengelolaan,"pungkas Haroni.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan