Radar Seluma.Bacakoran.co

Makna dan Syarat Hewan Qurban

Qurban --

Koranradarseluma.net - Hewan qurban merupakan bagian penting dalam ibadah kurban yang dilakukan oleh umat Islam setiap tanggal 10 Dzulhijjah, bertepatan dengan Hari Raya Iduladha. Ibadah ini memiliki makna spiritual yang mendalam serta dampak sosial yang luas, terutama dalam hal berbagi rezeki dengan sesama. Dalam pelaksanaannya, memilih hewan qurban tidak bisa sembarangan, karena terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah dan diterima.

 

Makna Ibadah Qurban

Secara harfiah, qurban berasal dari kata “qariba” yang berarti dekat. Dalam konteks keagamaan, qurban dimaknai sebagai pendekatan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan ternak yang telah ditentukan syaratnya. Ibadah ini meneladani kisah Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan Allah untuk menyembelih putranya, Ismail AS, sebagai bentuk ketaatan. Namun kemudian, Allah menggantinya dengan seekor domba. Peristiwa ini menjadi simbol ketaatan total kepada Tuhan dan pengorbanan atas kepentingan pribadi demi menjalankan perintah Ilahi.

Selain makna spiritual, qurban juga memiliki dimensi sosial. Daging hewan qurban dibagikan kepada yang membutuhkan, terutama fakir miskin, sehingga mempererat solidaritas sosial dan menciptakan rasa kebersamaan dalam masyarakat.

 

Jenis dan Syarat Hewan Qurban

Hewan qurban yang sah menurut syariat Islam adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Hewan-hewan ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar qurban dianggap sah:

1. Jenis Hewan: Hanya hewan ternak seperti unta, sapi, kambing dan domba yang boleh dijadikan qurban. Ayam, kelinci atau hewan liar tidak sah untuk disembelih sebagai qurban.

2. Usia Hewan: Setiap jenis hewan memiliki usia minimal. Unta harus berusia minimal lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun dan domba minimal enam bulan dengan kondisi fisik yang sudah tampak dewasa.

3. Kondisi Fisik: Hewan qurban harus sehat dan tidak cacat. Tidak boleh buta, pincang, sangat kurus, telinganya sobek, tanduknya patah parah, atau mengalami gangguan lain yang mengurangi kualitas fisik hewan.

4. Kepemilikan Sah: Hewan qurban harus berasal dari harta yang halal dan merupakan milik sah orang yang berqurban, bukan hasil curian atau barang gadai.

5. Waktu Penyembelihan: Qurban hanya boleh disembelih setelah salat Iduladha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga tanggal 13 Dzulhijjah (hari tasyrik). Penyembelihan sebelum salat Id tidak sah sebagai qurban.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan