Radar Seluma.Bacakoran.co

Kajari Seluma, Hadir Langsung Hadapi Gugatan Prapradilan Mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi

Kajari Seluma, DR Eka,SH MH-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Dalam sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH melalui Penasehat Hukumnya pada Senin, 28 April 2025 siang. Sebagai tersangka Kalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011.

Terlihat langsung dihadiri oleh Kajari Seluma, DR Eka Nugraha, SH MH bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Inteljen, Kasi Pidum hingga beberapa Jaksa lainnya. Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais yang digelar secara terbuka.

Dari pantauan Radar Seluma pada saat persidangan Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH dan didampingi Panitera Pengganti. Terlihat dari pihak pemohon yang dihadiri 3 tim kuasa Hukum dari pemohon. Langkah hukum tersebut ditempuh melalui pengajuan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tais.

Dalam keterangannya, Erwin Sagitarius, SH salah satu Kuasa Hukum pemohon menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan asas kepastian hukum. Dirinya beralasan, objek perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum yang sebelumnya telah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

"Praperadilan ini kami ajukan karena perkara ini seharusnya sudah menjadi satu kesatuan dengan perkara sebelumnya yang telah diputus di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kami berpendapat, tidak etis seorang penegak hukum melakukan pemisahan perkara dari satu rangkaian peristiwa yang sama. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip nebis in idem," sampai Erwin Sagitarius, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

BACA JUGA:Penyidik Tetapkan Total Loss Rp 11 Miliar, Pada Kasus Pembebasan Lahan Pemkab Seluma 2009 s/d 2011

Erwin menjelaskan, Murman Effendi sebelumnya telah diperiksa dan divonis dalam perkara serupa, melalui perkara Nomor: 48/Pid.Sus/TPK/2025/PN.Bkl. Perkara tersebut berkaitan dengan pembebasan lahan di kawasan Pematang Aur, berdasarkan Kesepakatan Tukar Menukar Tanah Nomor: 593.8/40/B:XII/2008 tanggal 22 Desember 2008. Dalam perkara tersebut, Murman dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara dan saat ini tengah mengajukan upaya banding.

Menurut Erwin, substansi perkara yang kini menjadi dasar penetapan tersangka baru telah diperiksa dan diputus dalam proses peradilan sebelumnya. Dirinya menegaskan bahwa segala tindakan, termasuk pencairan anggaran atau pembayaran atas objek tanah tersebut, merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum yang sama.

"Jika kemudian proses pembayarannya dijadikan dasar untuk penetapan tersangka baru, maka hal itu melanggar asas concursus realis atau prinsip pembarengan perbuatan dalam hukum pidana. Semua aspek terkait objek lahan itu sudah dibuka, diuji dan dinyatakan selesai dalam persidangan Tipikor. Tidak dapat dipecah-pecah untuk dijadikan dasar perkara baru," terang Erwin.

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum membacakan permohonan Praperadilan yang telah diajukan. Dalam pembacaan permohonan adanya sedikit perubahan terkait penyebutan terdakwa yang diganti dengan termohon.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan menanggapi dengan tegas. Dirinya memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya tidak melanggar prinsip nebis in idem.

"Kami penyidik meyakini bahwa perkara ini berbeda. Perkara yang sebelumnya disidangkan di Tipikor hanya mencakup pengadaan tanah tahun anggaran 2008. Sedangkan penyidikan saat ini terkait dengan pengadaan tanah tahun anggaran 2009 hingga 2011," tegas Kajari Seluma, Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Dirinya menambahkan, seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pihak Kejari Seluma siap membuktikan di persidangan bahwa penetapan tersangka terhadap Murman Effendi sah secara hukum.

Sidang praperadilan ini akan menjadi babak penting dalam menentukan sah tidaknya status tersangka yang disematkan kepada Murman Effendi dalam kasus ini. Dalam sidang lanjutan kembali akan digelar pada Selasa, 29 April 2025. Dengan agenda jawaban dari termohon yang akan digelar pada pukul 10.00 wib.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan