Tidak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Laporkan ke Disnakertrans
SELUMA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Seluma, Rosdiana melalui Ferdi Koeswari mediator hubungan industrial mengatakan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma, karyawan yang bekerja di suatu perusahaan wajib karyawannya ada BPJS ketenagakerjaan.
Sesuai UU No 24 Tahun 2011 Pasal 17 menyatakan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa: Teguran tertulis. Denda, dan/atau. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, Senin (20/11)
" Karyawan yang bekerja di perusahaan wajib didaftarkan BPJS ketenagakerjaan, sesuai Dalam UU No 24 Tahun 2011 Pasal 17. Namanya karyawan itu kan yang bekerja dan menerima upah, pekerja berhak dapat perlindungan artinya semua ya berhak menerima BPJS ketenagakerjaan baik itu butuh harian ataupun karyawan" jelas Ferdi.
Lanjutnya, manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pensiun.
" Walaupun pekerja termasuk karyawan lepas atau bekerja sesuai waktu, biasanya karyawan seperti ini upahnya tergantung berapa hari kerja, nah itu seharusnya juga berhak menerima BPJS ketenagakerjaan. Satu lagi kalau ada masyarakat yang bekerja di perusahaan tenaga kontrak itu tidak ada training sejak dia bekerja perusahaan berhak mendaftarkan karyawannya BPJS ketenagakerjaan" lanjut Ferdy.
Sesuai dengan Pasal 29 jo Pasal 30 UU No. 3 Tahun 1992 di atas, maka jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak mendaftarakan pekerja atau buruh (tenaga kerja) sebagai peserta program jaminan sosial adalah sanksi pidana (kurungan dan denda), serta sanksi administrasi.
Ditambahkan kepala Disnakertrans, Rosdiana kalau ada pekerja disuatu perusahaan di Kabupaten Seluma kushusnya, bisa datang langsung kekantor, karena disampaikannya pekerja berhak menerima perlindungan.