Dukcapil Seluma Targetkan Cetak 5 Ribu KIA
Editor: EMA
|
Jumat , 01 Mar 2024 - 15:04
disdukcapil tetap buka pelayanan--radarseluma.bacakoran.co
Adapun persyaratan administrasi ingin membuat KIA yakni Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Orang tuanya, Fotocopy Akta Kelahiran Anak dan Pas foto berwarna bagi yang berusia 6-16 tahun.
"Sebagai pengganti sementara kartu indentitas yang belum mendapatkan KTP, tapi bisa diperuntukkan untuk syarat administrasi bagi anak yang ingin mendaftar sekolah," pungkas Endang.