Radar Seluma.Bacakoran,co

Giliran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Setwan Seluma, Kembalikan Kerugian Negara Ratusan Juta

Pengembalian KN melalui rekening penitipan--radarseluma.bacakoran.co

Dengan adanya upaya pengembalian ini, Kajari menyambut baik adanya itikad dari para tersangka. Pengembalian ini masih akan ditunggu hingga sebelum penuntutan. Dengan adanya pengembalian Kerugian Negara ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.

BACA JUGA:Tersisa KN Rp 600 Juta, Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Setwan Seluma Segera Diadili

BACA JUGA:Minta Keringanan Hukuman, Dua Terdakwa Kasus BTT Cicil Lagi Kerugian Negara Rp 100 Juta

"Upaya pengembalian Kerugian Negara merupakan itikad baik para terdakwa. Hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu," pungkasnya.

 

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggungjawab, atas Kerugain Negara yang muncul dalam pengusutan dugaan korupsi pada dana belanja rutin, pada anggaran Setwan Seluma tahun anggaran 2021 lalu. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya jaksa melakukan pemeriksaan panjang yang melibatkan hingga 143 saksi, baik dijajaran internal maupun eksternal Setwan Seluma.

 

Dari total Rp 1,5 miliar KN yang didapat, berasal dari 11 item belanja rutin, diantaranya dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin. Saat ini ketiga tersangka masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Seluma untuk ditahan, sementara menunggu pengembangan kasus dilakukan.

 

Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka yang diamankan diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(ctr)

Tag
Share