Curi Dokumen Desa Suban, Mantan Bendahara Dituntut 1 Tahun Penjara
Mantan bendhara Desa SUban dituntut 1 tahun penjara--radarseluma.bacakoran.co
"Terdakwa melalui Penasehat Hukum nya mengajukan Pledoi mas. Sehingga untuk agenda sidang Minggu depan dengan agenda Pledoi mas," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Usulkan Ribuan PPPK
Inten juga menegaskan, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa di tuntut dengan hukuman 1 tahun penjara. Berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana, tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Sekedar mengingatkan, kronologi kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Senin (8/5) sekira Pukul 11.00 Wib di Kantor Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas.
Diduga pelaku merusak grendel pintu kantor desa untuk masuk ke dalam dan mengambil sejumlah dokumen Desa Suban. Melihat kejadian tersebut Kepala Desa Suban, Nir Nurhayati melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Semidang Alas.