Dana Hibah Pilkada Belum Digunakan, Sudah Diminta Laporan Realisasi
Kepala Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasi--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyampaikan saat ini pihaknya sudah menerima pengajuan Dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma dan juga Badan Pengawas Pemilu Seluma (Bawaslu) Seluma.
Namun untuk proses pencairannya masih menunggu laporan realisasi dana yang sudah ditransfer sebelumnya yaitu KPU Rp5 miliar dan Bawaslu Rp500 juta.
Ketentuan tersebut berdasarkan saran lisan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu.
Namun persoalan dana yang sudah masuk ke rekening Bawaslu dan KPU saat ini masih utuh dan sama sekali belum digunakan.
Alasannya karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) yaitu sebesar 40 persen dari total dana hibah.
Tahapan Pilkada sendiri saat ini sudah dimulai sejak Januari lalu. Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Henriy Arianda sebelumnya, bahkan KPU sempat menolak hibah tersebut lantaran tidak sesuai dengan NPHD.
BACA JUGA:Minta Keringanan Hukuman, Dua Terdakwa Kasus BTT Cicil Lagi Kerugian Negara Rp 100 Juta
BACA JUGA:Ketua KPU : Hibah Pilkada Wajib 40% Tahun 2023
"Ya kita sudah menerima pengajuannya," kata Dadang Kosasi Kepala Kesbangpol Seluma, kemarin.
Sementara itu Kepala Sekretariat Bawaslu Seluma Trisno membenarkan bahwa dana hibah Pilkada Rp500 juta masih utuh dan tidak digunakan. "Sudah kita ajukan. Tetapi kita diminta menyampaikan realisasinya. Dana masih tetap utuh," jelasnya.
Sekretaris KPU Seluma Rudi Julianto menyampaikan pihaknya tetap mengacu dengan NPHD yang mana berdasarkan surat dari Mendagri pada tahun 2023 hibah Pilkada sebesar 40 persen. "Kita tidak pengajuan lagi. Kita berdasarkan NPHD yaitu 40 persen. Dan juga saat ini tahapan belum mulai," sambungnya.