Dana Hibah Pilkada Belum Digunakan, Sudah Diminta Laporan Realisasi
Kepala Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasi--radarseluma.bacakoran.co
BACA JUGA:Hibah KPU dan Bawaslu, Tahun Ini Dibayar Seluruh
Anggaran dana hibah yang disepakati dalam NPHD ini adalah Rp26 miliar untuk KPU dan Rp9 miliar untuk Bawaslu.
Sesuai amanat undang-undang dan agenda nasional tahun 2024 yang akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota.
Dalam rangka menjalankan amanat regulasi tersebut maka pemerintah daerah kabupaten Seluma dengan kesungguhan dibuktikan dengan pemberian hibah daerah terhadap kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Apabila sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maka seharusnya KPU Seluma menerima hibah sebesar 40 persen atau sekitar Rp10,2 miliar dan Bawaslu Rp3,6 miliar pada tahun anggaran sebelumnya yakni akhir 2023 lalu. Namun hingga saat ini hibah yang KPU dan Bawaslu terima belum sesuai dengan amanat Mendagri tersebut. Dimana Bawaslu hanya menerima Rp 500 juta dan KPU Rp 5 Miliar.