Perbup Nomor 35 2020 Sedang Difasilitasi Gubernur
--
PEMATANG AUR - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tengang perjalanan dinas saat ini sedang difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu. Hal ini sehubungan dengan ada perubahan beberapa point menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2023 turunan dari Perpres Nomor 33 Tahun 2022. Setelah difasilitasi oleh Gubernur maka selanjutnya Perbup ini akan segera menyesuaikan. Seperti yang dikabarkan ada beberapa point yang ditambah ataupun dirubah. Yang mengatur tentang pertanggung jawaban Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma secara Lumpsum atau sesuai dengan kontrak.
"Untuk Perbup 35 Tentang Perjalanan Dinas saat ini sedang difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu. Sama juga dengan Perda Retribusi dan Pajak Daerah saat ini juga difasilitasi namun oleh Mendagri dan menteri keuangan," kata Nurpadliyah Kabag Hukum Sekretariat Daerah Seluma, kemarin.
Terkait dengan turunan Perpres 53 dikatakan Nurpadliyah salah satu daerah yang sudah menerapkannya di Provinsi Bengkulu adalah Kabupaten Bengkulu Selatan. "Sudah ada, Bengkulu Selatan juga sudah mulai," sambungnya.
Kemudian saat ini difasilitasi oleh Gubernur kemungkinan nantinya ada beberapa point di dalam Perbup yang menjadi catatan gubernur dan perlu dilakukan perbaikan. "Ya salah satunya itu akan ada evaluasi lagi dari gubernur," singkatnya.
Pemerintah pusat mengubah regulasi yang mengatur perjalanan dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kini mekanisme lumpsum diberlakukan kembali.
Perjalanan dinas DPRD diubah melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam aturan itu disebutkan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) bagi pimpinan dan anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum atau pembayaran lunas yang dilakukan berdasarkan kontrak tertentu.
Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan/anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum. Bunyi di dalam Perpres Nomor 53. Kembali lagi pada aturan perjalanan dinas bagi anggota dewan tahun 2004. Apabila dinas luar dalam pertanggungjawaban nanti anggota dewan tanpa perlu lagi melampirkan nota pesawat ataupun nota hotel.
Sedangkan untuk standar harga sudah diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020.(adt)