9 Titik RTH dan 8 Tempat Dilarang Pasang APK
--
PASAR TAIS - Jelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada tanggal 28 November 2023, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Seluma mulai menyiapkan fasilitasi dengan maksimal. Salah satunya dengan menentukan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut menjadi kewajiban bagi KPU Seluma yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Berdasarkan surat dari pemerintah daerah terkait dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tempat rapat umum terbuka, dan juga larangan tempat pemasangan APK menjadi dasar KPU Seluma untuk menerbitkan surat keputusan (SK) yang selanjutnya akan kita sampaika kepada Parpol, tim pemenangan Capres, dan LO DPD RI melalui rapat koordinasi," kata Henri Arianda, Ketua KPU Seluma, kemarin (19/11).
Henri menambahkan titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK), baik oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan surat dari sekretaris daerah Seluma ada 9 titik RTH, kemudian ada 28 titik lokasi untuk menggelar rapat umum terbuka di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma. Kemudian juga ada 8 guna memasang APK yang dilarang. Meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit fasilitas kesehatan termasuk halaman, gedung fasilitas pemerintah termasuk halaman, lembaga pendidikan, jalan protokol dan bebas hambatan, sarana pra sarana publik, taman kota, dan yang terakhir pepohonan.
Dalam aturan, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di median jalan, trotoar, rumah sakit ataupun tempat ibadah dan ruang terbuka hijau karena dapat menggangu keindahan dan ketertiban.
Sehubungan dengan hal ini Bawaslu sudah melakukan pencopotan baliho, spanduk, pamflet, dan umbul-umbul di ruang terbuka hijau.(adt)