Kasus Penyebaran Video B*gil, Belum Ada Perkembangan
Satreskrim Polres Seluma--radarseluma.bacakoran.co
"Sidang adat digelar terbatas. Namun dihadiri oleh sejumlah pihak, baik pihak pertama dan kedua, lalu juga ada perwakilan masyarakat setempat," kata Tahrin.
Dalam sidang adat tersebut, oknum Kadus disepakati bersalah dan harus menyiapkan satu paket nasi kunyit dengan isian ayam. Menurut Tahrin, keputusan ini sudah disepakati bersama sehingga tidak ada yang keberatan.
Lagipula sanksi yang diberikan masih tergolong rendah dan murah, lantaran tindakan yang dilakukan Kadus juga tidak berkontak fisk secara langsung kepada para korban.
"Kalau disini kami sebutnya cepalo, sanksi yang diberikan yakni pelaku harus menyiapkan satu paket nasi kunyit," ujarnya .
Dirinya juga mengatakan, jika saat ini untuk masalah adat terkait kasus yang dilakukan oknum Kadus sudah tuntas. Namun hal tersebut tidak berpengaruh terhadap kasus hukum yang tengah berjalan, sehingga sanksi hukum masih akan menghantui pelaku.
"Yang kita selesaikan hanya masalah adatnya dan saat ini clear. Namun proses hukum tetap lanjut dan tidak ada kaitannya dengan sanksi adat yang sudah dijalani," pungkasnya.
Setidaknya, hingga saat ini setidaknya sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa, mulai dari para korban, orangtua korban hingga LS itu sendiri.