Tak Terima Anaknya Direndam, Oknum Perangkat Desa Kungkai Baru Dilaporkan Polisi

Perangkat desa dipolisikan-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Lantaran tak terima dengan aksi yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma. Seorang Bapak yang didampingi pengacaranya melaporkan Perangkat Desa Kungkai Baru ke pihak Kepolisian Polres Seluma.
Atas laporan kasus dugaan tindak pidana penyiksaan ataupun main hakim sendiri. Telah melakukan perendaman terhadap korban yang diketahui berinisialkan GP (15) warga Desa Kungkai Baru.
"Disini kami mendampingi klien kami dengan laporan, bawah ada oknum dari perangkat Desa Kungkai yang diduga melakukan penyiksaan. Dengan melakukan perendaman terhadap anak klien kita," sampai Muhammad Akbar, SH MH dari Lembaga King Akbar Justice, selaku Penasehat Hukum korban.
Dari pantauan Radar Seluma, saat melaporkan kasus dugaan penyiksaan ke pihak Kepolisian Polres Seluma. Tampak korban didampingi oleh Kedua orang tuanya dan juga dua orang Penasehat Hukum dari Lembaga King Akbar Justice. Yakni, Muhammad Akbar, SH MH dan Desi Zahara, SH.
Diceritakan Akbar, kronologis kejadian dugaan penyiksaan tersebut terjadi bermula. Korban (GP) bersama rekannya RH, AG, FR, RM, MI dan RG. Berencana mau melakukan perang-perangan sarung. Hanya saja saat itu ketahuan oleh warga Kungkai dan saat itu ada perangkat desa.
Usai dimarah dan sempat dipukul. Anak- anak tersebut langsung diberikan tindakan oleh terduga oknum perangkat Desa Kungkai Baru. Dengan menyuruh anak-anak tersebut buka baju dan direndam di dalam sungai atau Siring Bugis.
Aksi perendaman yang dialami oleh korban bersama rekan-rekannya nya tersebut telah dilakukan oleh oknum perangkat Desa Kungkai Baru pada tanggal 3 Maret 2025 dinihari, sekitar Pukul 00.30 wib.
"Permasalah ini kalau kita bawa ke Ranah hukum, dugaan tindak pidana penyiksaan. Bisa jadi dikatakan main hakim sendiri. Sesuai Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak," tegas Akbar.
Diketahui, jika ayah korban tidak terima dengan ulah oknum perangkat Desa Kungkai Baru yang melakukan aksi perendaman terhadap anaknya bersama rekan anaknya. Sedangkan dari pihak lawan anaknya saat itu tidak diberikan penindakan oleh oknum perangkat Desa.
Tak hanya itu saja, dari ulah oknum perangkat Desa Kungkai Baru yang memberikan hukuman kepada anaknya. Keesokan harinya membuat anaknya (Korban) jatuh sakit. Akibat usai direndam di sungai oleh oknum perangkat Desa.