Posko Pengaduan THR, Tunggu SE

Disnakertrans seluma--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Sama dengan tahun lalu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) hal tersebut dilakukan guna untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pekerja.
Saat ini posko sudah dibuka dan pekerja bisa mengadu sampai dengan H-1 lebaran. "Untuk Posko THR kita buka setelah ada edaran resmi. Pada dasarnya, kami terus melakukan pemantauan, tidak hanya pada bulan ramadan. Namun karena ini momentumnya ramadan dan menjelang Idul Fitri maka kita akan membuka posko pengaduan THR," kata Iksan Kadis Nakertrans, didampingi Kabid Ketenagakerjaan Endang Tri Hastoti, kemarin.
Selain itu, posko ini juga akan memantau perusahaan memberikan hak pekerja sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Disampaikan olehnya bahwa untuk saat ini seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma sudah patuh dengan aturan yang ada. Terakhir pihaknya menerima laporan tentang THR yaitu pada tahun 2018 dari SPBU Sukaraja. Setelah itu sampai dengan saat ini tidak ada lagi laporan tentang THR. Terlepas dari itu, untuk THR sendiri bisa tergantung dengan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja. Namun dianjurkan agar perusahaan berlaku sesuai dengan apa yang diatur oleh aturannya.
Kepala Disnaker Kabupaten Seluma mengatakan, sesuai dengan Permenaker 6/2016, THR paling lambat diberikan pada seminggu sebelum hari raya.
Artinya, THR paling lambat harus dicairkan pada 25 Maret nanti.
Meski demikian, menurutnya hingga kemarin pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) tentang rincian teknis yang mengatur masalah THR.
Walaupun belum ada SE yang secara teknis mengatur secara rinci, secara umum akan sama dengan tahun lalu.
Mulai dari siapa saja yang berhak menerima, hingga jenis pekerja, dan masa kerja yang menentukan besaran THR. Demikian pula dengan waktu pemberian THR.