Empat Pemilihan Diulang di TPS 5
TPS 05, Kelurahan Napal pemiluah suara ulang--radarseluma.bacakoran.co
Merujuk pada PKPU 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun memiliki hak pilih, masuk di kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih yang masuk di DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau Suket pada saat pencoblosan. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.
DPK adalah daftar pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTb namun memiliki hak pilih
DPK, singkatan dari Daftar Pemilih Khusus, merujuk kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun memiliki identitas diri yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM.