Radar Seluma.Bacakoran,co

Bawaslu Seluma Rekomendasi PSU di TPS 5 Mandi Angin, Tapi...

Ketua Bawaslu Seluma, Gandi--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Terkait dengan isu akan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), untuk di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma pada Minggu (18/2), akhirnya melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma. Terkait dengan surat rekomendasi untuk dilakukannya pelaksanaan PSU.

"Kita (Bawaslu) sudah melayangkan surat rekomendasi ke KPU Kabupaten Seluma. Yakni surat rekomendasi untuk PSU di TPS 05 Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota.

Saat ini kita tinggal menunggu dari pihak KPU Kabupaten Seluma," sampai Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya M Sos saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Diterangkan Gandi, PSU tersebut perlu dilakukan karena adanya temuan pemilih eksodus dari luar Kabupaten Seluma sebanyak 3 orang yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Berikut Berbagai Risiko Mengkonsumsi Telur, Apa Saja?

"Dari hasil pengawasan yang tertuang dalam form A. Ditemukan ada fakta-fakta di lapangan, yakni adanya pemilih dari luar Kabupaten Seluma sebanyak 3 orang. Sesuai regulasi yang ada kita ajukan ke KPU untuk dilakukan PSU," tegas Gandi.

Gandi juga menerangkan, terkait dengan surat rekomendasi untuk pelaksanaan PSU di TPS 05 Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota.

Tidak akan mempengaruhi jumlah perolehan suara untuk caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Hal tersebut dikarena, berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Seluma.

PSU hanya berlaku untuk pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi. Sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Katanya Lalai, Suara Sembilan Berubah jadi Nol

"Iya, hanya surat suara yang direkomendasikan untuk PSU. Yakni, untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi," pungkas Gandi.

Tag
Share