Radar Seluma.Bacakoran,co

Dugaan Pemalsuan Izin, Polres Akan Panggil Pemilik Galian C Di Desa Talang Alai Seluma

Satreskrim Polres Seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Dengan adanya gejolak ditengah-tengah masyarakat Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dengan galian C (Kuari) CV Tew Sentra Abadi yang berada di Desa Talang Alai. 

Membuat pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma dalam waktu dekat ini menjadwalkan akan mengundang pihak kuari untuk dimintai klarifikasi. 

 

"Nanti akan kita undang, untuk kita mintai klarifikasi terhadap pihak tambang," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Diketahui, gejolak yang sempat timbul di tengah-tengah masyarakat Desa Talang Alai. Usai dilakukannya portal akses jalan menuju tambang galian C, lantaran ketidak sepakatan masyarakat. Atas berdirinya kuari yang telah dibuka sejak tahun 2023 yang lalu.

BACA JUGA:Jaksa Tunggu Pengembalian KN Rp 600 Juta, Kasus Sekretariat DPRD Seluma Tahun 2021

BACA JUGA:25.323 Warga Seluma Golput Dalam Pilpres

Dengan adanya jegolak tersebut, membuat pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma akan menindaklanjuti permasalahan yang sempat timbul. Dengan adanya dugaan pemalsuan Atas izin lingkungan.

 

"Kami dari fungsi penegakan hukum, nama kala nanti terkait pemortalan kuari yang ada di Desa Talang Alai. Ada isu-isu pemalsuan, mana kala ada pengaduan akan kami proses dan kami tindaklanjuti. Iya kita masih akan menunggu laporan dari pihak yang dirugikan," tegasnya.

 

Seperti sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, Arlan Aksa, SSos saat dikonfirmasi mengatakan, jika selama ini pihak tambang galian C tersebut tidak ada koordinasi dengan pihaknya. Terkait keberadaan aktifitas tambang galian C yang ada di Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan.

Tag
Share