Radar Seluma.Bacakoran,co

Berikut Tiga Permasalahan Pada Pemilu 2024 di Seluma, Bawaslu dan KPU Masih Menunggu From A

Tiga masalah pemilu di seluma--radarseluma.bacakoran.co

Dalam permasalahan ini masyarakat merasa kecewa karena tidak bisa memberikan hak suaranya pada pesta Demokrasi yang hanya diselenggarakan 5 tahun sekali.

 

Dugaan penyimpangan lainnya terdapat  3 orang yang menyalurkan hak suaranya pada TPS 05 Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota.

Namun yang bersangkutan tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Kesalahan tersebut karena kurangnya ketelitian KPPS dalam mencermati pemilih yang terdaftar pada TPS 02. Surat suara yang diterima oleh ketiga orang tersebut berbeda-beda.

Seperti Gunawan (Warga Kota Bengkulu) mendapatkan surat suara 3 lembar. Kemudian Abu Janis (Warga Kabupaten Bengkulu Utara) mendapatkan surat suara 4 lembar.

Sedangkan Megawati mendapatkan surat suara 1 lembar. Adapun identitas ketiga warga tersebut, seperti nama Megawati warga Perum Villa Dago Blok F2 RT 021 RW 006 Kelurahan Sekar Jaya Batu Raja Timur Provinsi Sumsel.

Serta Abu Janis(65) Desa Sukamedan Kecamatan Margasakti Sebelat Bengkulu Utara. Dan Trizaki Adrian Gunawan Jalan Gedang Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Bahkan temuan yang lebih menggemparkan adalah masyarakat melakukan pemilihan di TPS 01 Desa Karang Anyar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Dengan menggunakan surat pemberitahuan DPTb Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara tahun 2024. Yakni atas nama Walihin Riswadi, ST, No NIK : 1705052701830001, alamat Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya yang bersangkutan diberikan 5 lembar surat suara dan melakukan pencoblosan.

 

Menyikapi hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma masih akan menunggu formulir model A (FORM A) Laporan dari Pengawas Pemilu dari setiap Kecamatan. Agar nantinya bisa di tindak lanjuti untuk dilaksanakan pleno.

 

"Kita (Bawaslu) tidak bisa mengada-ada dan melainkan masih menunggu Model A terlebih dahulu. Agar bisa di tindak lanjuti akan temuan dilapangan tersebut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya SSos.

 

Dirinya menegaskan, jika tiga dugaan kejadian dan temuan tersebut tertuang dalam Model A atau Form A akan melakukan kajian dan langkah langkah. Termasuk melakukan pleno atas langkah atas dugaan tiga temuan. 

 

Tag
Share