Persiapan Penyampaian LPPD, OPD Diminta Adapum Otoda Kumpulkan Data
![](https://radarseluma.bacakoran.co/upload/a2f8ef34e1faff95f98d0c3c372acda2.jpg)
Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Adapum Otoda) Setdakab BS, Drs.Sudimawan,-radarseluma.bacakoran.co--
radarseluma.net - Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu menjadi perhatian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan agar segera memulai proses penyusunan dan penyampaian data untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun anggaran 2024.
Mengingat, dokumen LPPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, yang dibuat dalam rangka memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Sementara, batas akhir penyampaian laporan harus telah disampaikan bulan Maret 2025 atau bulan depan sudah disampaikan ke pihak Kemendagri. Hal ini disampaikan Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Adapum Otoda) Setdakab BS, Drs.Sudimawan. "Segera menggelar rapat persiapan penyusunan LPPD dengan mengundang seluruh OPD dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan,"ujar Sudimawan.
Dikatakan Sudimawan, Dokumen LPPD itu menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah daerah, dimana Kemendagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan. Pemerintah daerah itu sendiri harus mengisi realisasi capaian dari masing-masing indikator yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Diundang Presiden RI Prabowo ke Hambalang
BACA JUGA:Tampung Aspirasi, BPBD BS Turut Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan
"Dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD. Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh Inspektorat Daerah dan BPKP daerah yang bersangkutan,"kata Sudimawan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah bahwa capaian kinerja urusan pemerintahan dalam penyusunan LPPD menggunakan IKK Output (Keluaran) dan IKK Outcome (Hasil) yang merupakan gambaran dari keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
LPPD selanjutnya digunakan sebagai dasar Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
"Evaluasi LPPD dilaksanakan agar terwujud sinkronisasi antara target yang ditetapkan dengan realisasi, sehingga terjadi perbaikan kualitas LPPD secara berkelanjutan, dan pastinya, bahwa saat ini masih tahap pengumpulan data dari masing-masing OPD,”pungkas Sudimawan.
Ia menambahkan sebagai upaya peningkatan capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, berusaha dalam memberikan hal yang terbaik sehingga dapat menyajikan data-data yang valid dan akuntabel sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menyusun laporan dan mengisi IKK LPPD. "Penyusunan LPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan informasi LPPD kepada masyarakat,"pungkas Sudimawan.(yes)
BACA JUGA:Pemkab BS Anggarkan Hak Bupati dan Wabup, Pelantikan Menunggu Keputusan MK